Oris Terdaftar BPOM :
ORIS telah lulus uji BPOM RI dengan Ijin No. POM NA18140102344 dengan kata lain tidak mengandung zat berbahaya dan tidak mengandung zat karsinogenik (pemicu kanker) seperti pada obat payudara yang ilegal (tanpa ijin BPOM RI).
Fungsi Oris Breast Up Cream:
Membantu mengencangkan payudara dan meningkatkan elastisitas kulit payudara dan juga mencegah payudara kendur
Memperbaiki struktur kulit payudara yang rusak dan menjaga kelembutan kulit payudara.
Membantu melancarkan peredaran darah
Minggu pertama penggunaan ORIS (Breast Cream) akan terasa khasiatnya, ORIS (Breast Cream) tidak hanya mengencangkan tetapi juga membentuk payudara wanita semakin indah.
Link Fans Page